Djarot Imbau Tak Ada Polemik UMP
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengharapkan, penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI tahun 2016 yang tidak sesuai besaran penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tidak menimbulkan polemik. Apalagi besaran kenaikan UMP hanya merupakan pembulatan.
Iya itu cuma beda sedikit doang. Kan masih koma, koma, koma. Masa nggak boleh koma sedikit saja
Sebelumnya dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan nominal Rp 3,1 juta sebagai rekomendasi UMP 2016, Kamis (29/10) lalu. Satu hari kemudian, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama menetapkan rekomendasi tersebut sebagai UMP DKI 2016.
Basuki Setujui UMP 2016 Rp 3,1 JutaNamun penetapan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak sesuai dengan besaran berdasarkan skema penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab, berdasarkan skema penghitungan peraturan pemerintah tersebut, besaran UMP hanya sekitar Rp 3,010 juta.
"Iya itu cuma beda sedikit doang. Kan masih koma, koma, koma. Masa nggak boleh koma sedikit saja. Lagipula koma sedikit saja dimasalahin," kata Djarot di Balai Kota, Rabu (4/11).
Menurut Djarot, besaran Rp 3,1 juta pun juga merupakan hasil kesepakatan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Selain itu, menurut Djarot, secara penghitungan, besaran yang ditetapkan merupakan hasil pembulatan.
"Tinggal dibulatin saja. Jadi gampangnya, pembulatannya ke atas atau kebawah. Kalau ke bawah Rp 3 juta, ke atas 3,1 juta itu kan dibuat," ujar Djarot.