You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tabrak Pemotor, Trayek Bus Koantas Bima Dicabut
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tabrak Pemotor, Trayek Bus Koantas Bima Dicabut

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mencabut izin trayek bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang yang menabrak pengendara motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga korban meninggal dunia.

Kami cabut izin trayeknya, apalagi sampai korban meninggal dunia,

"Kami cabut izin trayeknya, apalagi sampai korban meninggal dunia," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Rabu (4/11).

Pihaknya, kata Andri, tidak akan segan menindak tegas dengan mencabut izin trayek angkutan umum yang ugal-ugalan, terlebih hingga menimbulkan korban meninggal dunia. "Kami tidak akan segan-segan berikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Izin Trayek Bus Koantas Direkomendasikan Dicabut

Sebelumnya, sebuah bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan showroom Toyota, Jumat (30/10) lalu. Akibatnya, korban yang diketahui bernama Rizal Rizaldi (22) meninggal di lokasi kejadian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1879 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1755 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1686 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1588 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1454 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik