You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari-Oktober, 217 HPR di Jaksel Diamankan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Januari-Oktober, 217 HPR di Jaksel Diamankan

Ratusan hewan penyebar rabies (HPR) di Jakarta Selatan diamankan. Ini sebagai langkah antisipasi penularan rabies dari hewan ke manusia.

Hewan paling banyak dilaporkan yakni anjing yang pemiliknya sudah tidak mengurus

"Dari Januari hingga Oktober sudah 217 ekor yang kami amankan. Diantaranya 82 anjing, 124 kucing dan 11 kera," ujar Kristrisasi Helenandari, Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Menurutnya, penangkapan hewan liar tersebut merupakan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan HPR. Terlebih banyak dari HPR yang ada di permukiman warga tidak ada yang mengurus. "Hewan paling banyak dilaporkan yakni anjing yang pemiliknya sudah tidak mengurus," katanya.

77 Hewan Liar Ditangkap di Jakbar

Hewan yang diamankan, lanjut Kristrisasi, dibawa dan diperiksa ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) di Ragunan, Jakarta Selatan. Jika memang masih dapat berpotensi sembuh, hewan akan diobati secara intensif. Namun jika memang sudah parah, akan dilakukan proses eliminasi.

"Kera yang bersih dari rabies akan dikarantina, sedangkan kucing dan anjing boleh diadopsi dengan persyaratan tertentu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye23854 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11382 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6819 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3727 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1760 personFolmer