79 Hewan Penular Rabies Terjaring di Jaktim
Razia hewan liar kembali dilakukan Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Kamis (18/6). Hasilnya, empat ekor anjing liar diamankan petugas. Bahkan, dari Januari lalu sebanyak 79 hewan liar berbagai jenis diamankan petugas.
Dengan ditangkapnya 4 ekor anjing itu maka Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur berhasil menjaring 79 ekor hewan penular rabies sejak Januari lalu
Kasie Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Faizah mengatakan, sebanyak 10 petugas dikerahkan untuk merazia hewan liar penyebar penyakit rabies tersebut.
"
Dengan ditangkapnya 4 ekor anjing itu maka Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur berhasil menjaring 79 ekor hewan penular rabies sejak Januari lalu . Terdiri dari 45 ekor anjing, 25 ekor kucing dan 9 ekor kera," ujar Faizah, Kamis (18/6).Cegah Rabies, 7 Ekor Anjing Liar DitangkapSeluruh hewan tersebut dapat diambil kembali pemiliknya dengan catatan mendapatkan izin dari dinas terkait dan jangka waktu pengambilan tidak boleh lebih dari 3 hari setelah terjaring. Jika tidak diambil maka hewan akan diobservasi. Penjaringan hewan penular rabies itu mengacu pada Perda nomor 11 tahun 1995 tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies.
Sementara, untuk mencegah adanya penularan rabies, Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur menargetkan melakukan 3.500 vaksinasi terhadap hewan penular rabies.