Djarot Berharap Peraturan Menteri PU Ditingkatkan Jadi UU
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 2 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Ruang Dalam Bumi disempurnakan dan ditingkatkan menjadi undang-undang atau peraturan presiden. Pasalnya, banyak jaringan utilitas bawah tanah yang mengganggu pembangunan.
Kalau misalnya kita berdiri di Jakarta kita tidak tahu apa yang ada di dalamnya. Untuk utilitas saja ini sepeti mie, tidak karuan
Menurut Djarot, pembangunan utilitas di Ibukota dan kota besar lainnya di Indonesia tidak bersinergi dengan pemerintah daerah. Akibatnya, saat pemerintah daerah akan mengerjakan proyek bawah tanah kerap terkendala jaringan utilitas.
"
Kalau misalnya kita berdiri di Jakarta kita tidak tahu apa yang ada di dalamnya. Untuk utilitas saja ini sepeti mie, tidak karuan ," ujarnya, Kamis (5/11).Galian PJU di Jl Salemba DikeluhkanDjarot mencontohkan, ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bawah tanah terhalang jaringan kabel milik PLN. Pengeboran dan proyek pembuatan PAL pun terpaksa dihentikan lalu dipindah. Sebab, bila diteruskan bisa merusak jaringan dan berpotensi memutus aliran listrik.
Selain itu, pengerjaan yang tidak bersinergi antar beberapa pihak pun terkesan pekerjaan tidak terkoordinasi. Misalnya, setelah PGN rampung melakukan penggalian dan menutup, di satu lokasi, kemudiannya dilakukan penggalian oleh perusahaan lain di lokasi yang sama.
"Celakanya, ketika kita tanya perusahaan yang memiliki utilitas juga tidak mengerti peta karena yang tahu tidak menjabat lagi. Hampir di semua kota sama," katanya.
Djarot menilai, pemanfaatan bawah bumi perlu diatur dengan tegas. Tidak cukup dengan Permen PU, namun juga harus disempurnakan dan tingkatkan melalui undang-undang atau setidaknya peraturan presiden.