You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Basuki Lantik 234 Pejabat Eselon III & IV
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Besok, Basuki Lantik 234 Pejabat Eselon III & IV

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melantik pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Tak tanggung-tanggung pejabat yang akan dilantik jumlahnya mencapai 234 orang. Mereka merupakan pejabat eselon III dan eselon IV.

Iya besok ada pelantikan. Mungkin ada 234 pejabat. Tadi baru rapat sama Sekda (Sekretaris Daerah Saefullah)

"Iya besok ada pelantikan. Mungkin ada 234 pejabat. Tadi baru rapat sama Sekda (Sekretaris Daerah Saefullah)," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Rencananya pelantikan akan digelar pada Jumat (6/11), di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Saefullah Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Basuki mengatakan, dalam memimpin ibukota diterapkan seperti sistem permainan sepak bola. Sehingga jika ada pemain yang malas dan tidak mau bekerja akan langsung diganti.

"Sebentar lagi kami juga akan melakukan tes besar-besaran untuk jabatan lurah," ucap Basuki.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika membenarkan akan ada pelantikan pada Jumat (6/11) esok. Dirinya meyebut hanya pejabat eselon III dan eselon IV saja yang akan dirombak.

"Besok yang dilantik eselon III dan eselon IV saja," tukas Agus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati