You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2016, Pengelolaan Sampah DKI Diswakelolakan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

2016, Pengelolaan Sampah DKI Diswakelolakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengelola sampah secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga tahun 2016 mendatang. Pasalnya, anggaran swakelola yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 lebih kecil dibanding anggaran tipping fee atau dana pengelolaan sampah.

Anggaran swakelola sampah yang kita usulkan dalam anggaran 2016 Rp 260 miliar

"‎Anggaran swakelola sampah yang kita usulkan dalam anggaran 2016 Rp 260 miliar. Jumlahnya lebih kecil ketimbang tipping fee yang menelan dana Rp 336 miliar dalam APBD 2015," kata Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI di Balai Kota, Kamis (5/11).

Dikatakan Ali, dana swakelola Rp 260 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional mengelola sampah selama satu tahun. ‎"Jadi kami tidak mencari untung," ucapnya.

Sampah Jaksel Hanya Terangkut 650 Ton

Mantan Wakil Camat Tambora tersebut mengatakan, Pemprov DKI‎ masih mengalokasikan dana tipping fee sebesar Rp 8 miliar ke PT Godang Tua Jaya, pengelola sampah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

"Kita masih bayar tipping fee karena pemutusan kontrak kerja sama baru bisa dilakukan 10 Januari 2016 atau 105 hari dari surat peringatan pertama yang dilayangkan ke Godang Tua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik