UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari
Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari membuka pelayanan malam hari serta hari Sabtu-Minggu mulai 3 November hingga 13 Desember mendatang.
Pelayanan malam hari dibuka hingga pukul 20.00 dan hari Sabtu-Minggu dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00.
Pembukaan layanan pajak bagi warga Kecamatan Taman Sari ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pelayanan ini ditujukan bagi wajib pajak (WP) yang kesulitan waktu untuk membayar kewajibannya pada siang hari.
"Pelayanan malam hari dibuka hingga pukul 20.00 dan hari Sabtu-Minggu dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00. Kami berharap dengan dibukanya layanan malam hari dan hari Sabtu-Minggu, WP dapat terbantu untuk menunaikan kewajibannya," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Senin (9/11).
UPPD Penjaringan Buka Layanan di MalAndri mengungkapkan, pelayanan pajak yang dibuka pada malam hari serta hari Sabtu- Minggu melayani pembayaran pajak PBB P2, pajak air tanah, BPHTB dan reklame.
"Kami juga menerima pendaftaran baru wajib pajak reklame, tempat hiburan, restoran, hotel dan sejumlah layanan perpajakan lainnya," ujar
Andri.