You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penindakan OCP Di Roxy Dinilai Efektif Cegah Parkir Liar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

OCP Dinilai Efektif Tekan Parkir Liar di Roxy

Operasi Cabut Pentil (OCP) yang rutin digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, diniai efektif menekan parkir liar di kawasan Roxy, Gambir.

Kalau mereka kena OCP, minimal harus beli pentil ban Rp 20 ribu, isi angin Rp 5 ribu, dan bayar parkir Rp5 ribu

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, lokasi yang dulunya selalu dijadikan tempat parkir liar, saat ini jumlahnya sudah turun drastis.

"Sekarang kalau mereka kena OCP, minimal harus beli pentil ban Rp 20 ribu, isi angin Rp 5 ribu, dan bayar parkir Rp5 ribu, belum lagi kalau diangkut petugas kena denda Rp 50 ribu. Jadi banyak keluar uang, dan akhirnya pilih parkir di tempat yang sudah ditentukan," ujar Aji, Selasa(10/11).

Penertiban Parkir Liar di Depan Stasiun Kebayoran Lama Ricuh

Diakui Aji, masih ada beberapa oknum yang mencoba memancing pengendara untuk parkir kendaraan di bawah flyover, dengan cara memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut seolah itu adalah tempat parkir resmi.

"Namun, karena masyarakat sudah tahu bakal diangkut petugas maka sangat jarang yang parkir di lokasi itu. Jadi kita menilai sudah efektiflah OCP," tandas Aji.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati