You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fasilitasi Demonstran, DKI Revisi Pergub Unjuk Rasa
.
photo doc - Beritajakarta.id

Fasilitasi Demonstran, DKI Revisi Pergub Unjuk Rasa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Unjuk Rasa. Sebagai gantinya, DKI mengeluarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015.

Maksud kami, kamu kan mau demo di istana, UU Nomor 9 Tahun 1998 kan ga boleh

Revisi dilakukan terkait pengaturan lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan revisi, redaksional penetapan tiga lokasi diubah menjadi disediakan. Selain itu, aturan tentang tidak melakukan pawai atau konvoi dihilangkan.

Pergub Unjuk Rasa akan Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui, revisi dilakukan dalam rangka mengakomodir ruang demokrasi di ibukota. Oleh karena itu, Pemprov DKI melakukan perubahan isi dari Pergub 228 Tahun 2015.

"Maksud kami, kamu kan mau demo di istana, UU Nomor 9 Tahun 1998 kan ga boleh. Karena tidak boleh, aku kasih kamu tempat di Monas deh supaya kamu lewatin istana sebentar, terus menyampaikan aspirasinya di Monas," kata Basuki, Selasa (10/11).

Menurut Basuki, motif Pemprov DKI tidak lain hanya untuk mengakomodir demonstran dalam menyampaikan aspirasi. Namun demikian, dirinya tetap menekankan agar saat unjuk rasa, demonstran berlaku tertib dan tidak merusak atau mengganggu kepentingan umum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1437 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1349 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1268 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1111 personFolmer