Pelimpahan Aset PPD Masih Terkendala
Pemprov DKI Jakarta kesulitan mengambil alih Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD). Adapun hambatan yang dihadapi, lantaran PPD bukan berstatus Perseroan Terbatas (PT), melainkan Perusahaan Umum (Perum). Alhasil, proses pelimpahan aset dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI tidak dapat berjalan mulus
Padahal kalau pemerintah pusat mau kasih, PPD tinggal digabung saja ke PT Transportasi Jakarta. Tapi masalahnya kan PPD bukan PT
"Padahal kalau pemerintah pusat mau kasih, PPD tinggal digabung saja ke PT Transportasi Jakarta. Tapi masalahnya kan PPD bukan PT. Jadi, saham PPD tidak bisa dilaihkan,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Selasa (6/5).
Hibah PPD ke Pemprov DKI Belum Jelas
Namun, Basuki mengaku, Pemprov DKI hingga saat ini masih menunggu pelimpahan asset PPD kepada Pemprov DKI yang sedang diproses di Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Prinsipya Pemprov DKI tetap mau. Kita siap menanggung utang PPD,” katanya.
Sekadar diketahui, Pemprov DKI saat ini telah memiliki satu BUMD yang khusus bergerak di bidang layanan bus, yakni PT Transportasi Jakarta yang diresmikan Maret lalu.
Adapun tujuan Pemprov DKI mengambil alih PPD yakni agar nantinya semua operator bus sedang dan angkutan kota bisa digabung ke dalam satu wadah.
Terlebih, PPD memiliki sejumlah aset lahan di ibu kota yang bisa dibangun rumah susun terpadu oleh Pemprov DKI Jakarta.