You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ditutup, Warga Masih Tetap Lintasi Halte Busway Polda
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

JPO Polda Metro Jaya Sementara Ditutup

Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Polda Metro Jaya yang terhubung dengan halte Transjakarta, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat untuk sementara ditutup. Ini dilakukan karena amblasnya jalan tepat di dekat tiang JPO bisa membahayakan pengguna.

Kita sudah koordinasi dengan Dinas Tata Air dan Binamarga agar sesegera mungkin dilakukan perbaikan. Kita imbau masyarakat agar menggunakan halte busway yang lainnya sementara

"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Tata Air dan Binamarga agar sesegera mungkin dilakukan perbaikan. Kita imbau masyarakat agar menggunakan halte busway yang lainnya sementara," ujar Andry Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Rabu (11/11).

Perbaikan Jalan Ambles Terkendala Drainase

Meskipun sudah ditutup, dari pantauan Beritajakarta.com masih banyak warga yang nekat menggunakan JPO tersebut. Dengan alasan jarak halte Transjakarta yang jauh, mereka tetap menaiki JPO tersebut.

"Kalau mau turun di halte berikutnya cukup jauh, makanya tetap saja kita lewat sini," ujar Rojali (32) salah seorang pengguna JPO.

Sementara untuk jalan ambles, saat ini sudah dipasang pengaman disemua sisinya. Agar tidak ada pengendara yang celaka masuk ke lubang dengan diameter sekitar 1,5 meter dan kedalaman satu meter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati