You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Himbau Sepeda Motor Tidak Berteduh di Bawah Flyover
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover

Pengendara sepeda motor diharapkan tidak berteduh di bawah flyover ataupun jembatan penyebrangan orang (JPO) saat hujan. Bukan hanya memicu kemacetan, hal itu juga bisa menyebabkan kecelakaan.

Apabila diperintahkan petugas untuk meninggalkan tempat, agar dipatuhi. Jika tidak akan penegakan hukum dengan denda Rp 250 ribu

"Pada saat hujan masyarakat diimbau tidak berteduh dibawah jembatan atau flyover, karena akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Senin (9/11).

Budiyanto mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan jika menemukan pengendara yang masih berteduh dibawah jembatan atau flyover. Jika tidak diindahkan, maka akan ditindak dan dikenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penertiban Parkir Liar di Depan Stasiun Kebayoran Lama Ricuh

"Apabila diperintahkan petugas untuk meninggalkan tempat, agar dipatuhi. Jika tidak akan penegakan hukum dengan denda Rp 250 ribu," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada pengendara sepeda motor pada saat bepergian agar membawa perlengkapan seperti jas hujan dan lainnya. "Ya lebih baik bawa jas hujan bukan model ponco. Ini juga untuk keselamatan diri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati