You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Susun APBD, DKI Undang Polri, Kejaksaan & BPK
photo Doc - Beritajakarta.id

Susun APBD, DKI Undang Polri, Kejaksaan & BPK

Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta akan mengundang unsur kepolisian, kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menyampaikan pandangan terkait penyusunan APBD DKI 2016. 

Makanya kita undang kepolisian untuk memberi pandangan apakah yang kita lakukan sesuai koridor atau tidak

Saat ini, Pemprov bersama DPRD DKI tengah menggodok penyusunan APBD DKI. Agar tidak terdapat kesalahan hukum dalam proses penyusunan, sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rancangan APBD akan dikaji lebih dulu oleh kepolisian, kejaksaan dan BPK.

Pemprov DKI dan Dewan Bahas PMP Tiga BUMD

Sekretaris DPRD DKI, M Yuliadi mengatakan, pihaknya bersama DPRD sudah mengundang kepolisian untuk memberikan pandangan tentang penyusunan anggaran. Sebab, ia tidak mengharapkan, setelah diimplementasikan ada implikasi hukum tentang penganggaran APBD.

"Agar kesananya tidak masalah. Makanya kita undang kepolisian untuk memberi pandangan apakah yang kita lakukan sesuai koridor atau tidak," kata Yuliadi, Rabu (11/11).

Selain pihak kepolisian, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kejaksaan dan BPK. Nantinya, pandangan ketiga lembaga tersebut akan dilampirkan sebagai legal opinion saat menyerahkan RAPBD kepada Kemendagri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati