You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Bangunan Liar di Kali Kresek Segera Dibongkar
photo Doc - Beritajakarta.id

50 Bangunan Liar di Kali Kresek Segera Dibongkar

Penataan kota terus dilakukan Pemkot Administrasi Jakarta Utara. Sejumlah titik rawan bangunan liar segera ditertibkan. Salah satunya berlokasi di bantaran Kali Kresek, Kelurahan Lagoa, Koja. Di lokasi ini akan dikembalikan fungsinya menjadi jalur hijau.

Saat ini sudah ada warga yang mulai membongkar bangunannya sendiri

Lurah Lagoa, Indria Hilmi mengatakan, rencana pembongkaran puluhan bangunan liar di bantaran Kali Kresek akan dilaksanakan di wilayah RW 02, RW 04 dan RW 07. Untuk memperlancar jalannya pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan, agar bersedia membongkar sendiri bangunannya, hingga batas waktu Minggu (15/11) lusa.

“Bangunan liar semi permanen yang berada di bantaran Kali Kresek umumnya dijadikan tempat tinggal, garasi mobil dan motor serta warung dagang makanan-minuman. Jumlah bangunannya sekitar 50 bangunan,” kata Indria, Kamis (12/11).

Melanggar IMB, Gudang di Jl Kebon Jeruk Raya Dibongkar

Indria mengatakan, pasca pembongkaran, kawasan tersebut akan dibangun jalur hijau oleh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara.

“Saat ini sudah ada warga yang mulai membongkar bangunannya sendiri. Tapi apabila batas yang sudah kami tentukan tak kunjung tuntas, maka kami akan bongkar seluruhnya,” tegas Indria.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye906 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati