You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Siswa Pemegang KJP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Siswa Pemegang KJP

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Mustafa Kemal menginstruksikan seluruh sekolah swasta, mulai tingkat SD hingga SMK, tidak lagi memungut biaya kepada siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kalau masih ada pihak sekolah di Suku Dinas Wilayah I yang memungut biaya SPP kepada siswa pemegang KJP, akan kami tindak

 

Mustafa mengatakan, pihaknya bertanggungjawab atas sekolah negeri maupun swasta yang terdapat di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.

Kedapatan Merokok, KJP Pelajar Dicabut

"Kalau masih ada pihak sekolah di Suku Dinas Wilayah I yang memungut biaya SPP kepada siswa pemegang KJP, akan kami tindak," kata Mustafa di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (12/11).

Menurut Mustafa, siswa pemegang KJP berlatar belakang keluarga kurang mampu. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah swasta untuk memungut biaya pendidikan kepada mereka.

"Sekolah kan bukan lembaga profit oriented (bisnis yang berorientasi keuntungan). Makanya kita ingin pemegang KJP dibebaskan dari biaya SPP," ujar Mustafa.

Keputusan ini diambil Mustafa setelah beberapa waktu ada salah satu orangtua siswa sekolah swasta yang mengadu ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara. Sang orangtua yang menyekolahkan anaknya di sebuah sekolah swasta di Penjaringan memohon keringanan biaya SPP.

"Ibu itu cerita telat bayar SPP tiga bulan karena usahanya sepi. Tapi pihak sekolah malah menyuruh anaknya tidak usah sekolah, saya langsung marah. Saya telepon manajemennya, untungnya keadaan bisa membaik dan si anak bisa bersekolah lagi," tutur Mustafa.

Mustafa menambahkan, pertimbangan lain agar pihak sekolah swasta membebaskan biaya SPP bagi siswa pemegang KJP, antara lain untuk mendorong sukses program wajib belajar 12 tahun. Untuk mendukung program itu, pihak swasta harus mampu menjalankan fungsi sosialnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6373 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3854 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3159 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3007 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1629 personFolmer