You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Ingin Terapkan Denda Buang Sampah Seperti di Luar Negeri
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai konsep tindak pidana ringan (tipiring) dinilai kurang efektif untuk menjerat para pelaku pembuang sampah sembarangan. Karenanya, ia ingin sanksi yang diterapkan berupa langsung pemberian surat denda.

Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya

"Kami masih terus tangkap tangan. Tapi kalau tipiring kan lama nunggu hakim," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).

Dikaakan Basuki, di luar negeri, warga yang membuang sampah sembarangan akan langsung mendapat surat denda. Sehingga tidak memerlukan lagi hakim untuk menentukan denda.

Djarot: Tangkap dan Permalukan Pembuang Sampah di Kali

"Perbedaan kami dengan luar negeri adalah kalau di luar negeri Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi. Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final, denda," katanya.

Untuk itu, dirinya ingin menerapkan kebijakan serupa di Jakarta. Sayangnya, hal itu belum diatur dalam KUHP.

"Kami belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHP-nya lagi dirancang dan direvisi. Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya," katanya.

Jika yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar denda, sambung Basuki, maka akan diganti dengan kerja sosial.

"Kalau kamu enggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja. Tapi ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu mengatur, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Semantara untuk perusahaan denda maksimalnya mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1193 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close