You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
23.000 Kartu Indonesia Sehat Diberikan Pada Warga Jakut
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

23 Ribu Kartu Indonesia Sehat Didistribusikan ke Warga Jakut

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyerahkan 23.000 Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 31 lurah di Jakarta Utara di ruang VIP Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kami targetkan pendistribusian KIS pada warga sampai 30 November 2015

 

Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, Rusdiyanto berharap, lurah segera mendistribusikan KIS tersebut kepada wargana yang berhak. 

Kelurahan Pondok Kelapa Bagikan KIS ke Warga

“Kami targetkan pendistribusian KIS pada warga sampai 30 November 2015. Untuk itu, para lurah saya minta agar secepatnya mendisribusikan ke warga," ujar Rusdiyanto, usai penyerahan KIS, Jumat (13/11).

Penyerahan 23.000 KIS untuk warga Jakarta Utara ini, sambung Rusdiyanto, merupakan tahap kedua. Tahap pertama dilakukan Oktober 2015, sebanyak 7.300 KIS yang 93 persennya berhasil didistribusikan pada warga.

“Sisanya sebanyak tujuh persen tidak dapat didistribusikan, karena warganya pindah alamat atau tempat tinggal, meninggal dan telah memiliki kartu BPJS sendiri dari perusahaan,” tutur Rusdiyanto.

Dari 31 kelurahan di Jakarta Utara, Kelurahan Pluit paling sedikit mendapat KIS, yaitu 19 KK. Paling banyak  Kelurahan Penjaringan sebanyak 939 KK atau 2.676 jiwa. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati