You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerima KJP Harus Penuhi 21 Syarat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penerima Dana KJP Harus Penuhi 21 Syarat

Agar pembagian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tepat sasaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memperketat persyaratan bagi calon penerima dana bantuan pendidikan tersebut. Mulai tahun 2015 mendatang, setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP.

Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan sehingga diharapkan tepat sasaran

"Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan sehingga diharapkan tepat sasaran," kata Lasro Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Balaikota, Selasa (16/12).

Ke-21 syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Siswa Sekolah Swasta Akan Dapat KJP

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung distop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Kita akan data. Jika ada yang punya dua rekening untuk menerima KJP dan KIP, akan langsung kita stop juga," tegasnya.

Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta. Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri. Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP. "Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai," jelasnya.

Dalam melakukan pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan orangtua siswa. Sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini. "Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop," ungkapnya.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap siswa penerima KJP untuk tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp 2 triliun. "Jumlah siswanya masih didata. Karena mulai tahun depan siswa sekolah swasta kan juga dapat. Jadi jumlahnya semakin banyak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2248 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1042 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye878 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik