DKI Hanya Izinkan 26 Kapal Ojek Angkut Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, pihaknya hanya mengizinkan 26 kapal ojek yang boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain 26 kapal itu kita tidak perbolehkan mengambil penumpang di Kali Adem
"Dari 42 kapal yang ada, sudah 26 kapal yang urus sertifikasi.
Selain 26 kapal itu kita tidak perbolehkan mengambil penumpang di Kali Adem ," kata Andri di Pelabuhan Kali Adem, Sabtu (14/11).24 Kapal Ojek di Dermaga Kali Adem TersertifikasiMenurut Andri, pihaknya terus melakukan penataan sistem transportasi perairan laut di Pelabuhan Kali Adem, terutama terhadap pemantauan uji kelayakan berlayar bagi kapal ojek.
Dikatakan Andri, evaluasi juga akan terus dilakukan bertahap dengan mengundang seluruh pemilik kapal, sekaligus meminta laporan soal kendala apa saja, sehingga kapal-kapal tersebut belum tersertifikasi.
"Ini terkait memberikan rasa aman kepada penumpang dan rasa keadilan bagi pemilik kapal yang sudah mengurus perizinannya. Untuk yang belum, kita imbau agar mengurus uji kelayakannya sampai betul-betul mendapatkan sertifikasi," ujar Andri.