You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Ojek Tetap Ingin Dilibatkan Dalam Pengelolaan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Ojek Ingin Dilibatkan Dalam Sistem Transportasi Baru

Pemilik kapal ojek yang tergabung dalam Koperasi Mina Wisata, ingin agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan mereka dalam pelaksanaan sistem transportasi baru yang menerapkan aturan rupiah per mil.

Kalau tidak dilibatkan itu artinya mematikan mata pencaharian kami

Bendahara Koperasi Mina Wisata, Micky Musleh mengatakan, sebagai operator tiket kapal ojek, pihaknya telah membantu penanganan sistem transportasi kapal tradisional (ojek) di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, menjadi lebih tertib dan profesional.

"Kalau tidak dilibatkan itu artinya mematikan mata pencaharian kami, pemilik kapal ojek. Padahal kita sudah ikuti semua aturan yang diterapkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," ujar Micky, Kamis (5/11).

KSOP Dukung Pembenahan Kapal Ojek

Dikatakan Micky, saat ini tercatat dari 42 kapal ojek, sudah 24 kapal yang mengurus dan memiliki sertifikasi kapal sesuai aturan. Namun, kini setelah sudah tertib malah terancam akan diswastanisasi dengan kapal modern.

"Jangan sampai sistem yang baru nanti justru mematikan kearifan lokal," tandas Micky.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan menyerahkan pengelolaan transportasi ke Pulau Seribu kepada swasta. Dengan sistem pemberlakuan rupiah per mil, ada maupun tidaknya penumpang kapal modern tersebut akan dibayar agar ada setiap saat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3253 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2877 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1625 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1445 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1228 personFolmer