You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Beroperasi Masih Belum Tutup Pintu
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Banyak Angkutan Umum Belum Tutup Pintu

Hari pertama pemberlakuan angkutan umum wajib tutup pintu saat beroperasi masih belum efektif. Sebab sebagian besar seluruh angkutan umum yang melintas di wilayah Jakarta Pusat masih belum menutu‎p pintu saat beroperasi.

Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya

Pantauan Beritajakarta.com, di Jalan Terminal Senen yang merupakan jalan akses keluar terminal senen seluruh bus angkutan umum yang melintas masih terlihat pintu terbuka seperti biasa. ‎Hal yang sama juga terlihat di angkot    .

‎

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Togar (32), salah seorang sopir mengatakan belum tahu jika ada peraturan tersebut. Apalagi peraturan tersebut menurutnya akan menyulitkan bagi masyarakat untuk naik ke angkutan umum.

"Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya, apalagi dipintu kan ada bangku tambahan," ujarnya, Senin (16/11).

‎

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para sopir terkait teknis penutupan pintu angkutan umum saat akan beroperasi.

"Sebenarnya dari minggu lalu pengurus bus dan Organda sudah diundang rapat terkait hal tersebut, seluruh kendaraan akan kita berikan imbauan secara bertahaplah," katanya.

Selain itu, lanjut Henry, akan juga dipasang sejumlah spanduk agar nantinya kendaraan umum bisa mengetahui peraturan tersebut. Jika sudah efektif maka seminggu kedepan diharapkan sudah bisa dilakukan penindakan jika ada kendaraan yang masih melanggar.

"Sesuai ketentuan jika bus dan angkutan umum minggu depan masih belum mematuhi tentu saja akan kita lakukan penindakan" tandasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 124 Ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika tidak menutup pintu saat beroperasi, akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye11789 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11288 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6757 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3617 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1702 personFolmer