You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Beroperasi Masih Belum Tutup Pintu
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Banyak Angkutan Umum Belum Tutup Pintu

Hari pertama pemberlakuan angkutan umum wajib tutup pintu saat beroperasi masih belum efektif. Sebab sebagian besar seluruh angkutan umum yang melintas di wilayah Jakarta Pusat masih belum menutu‎p pintu saat beroperasi.

Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya

Pantauan Beritajakarta.com, di Jalan Terminal Senen yang merupakan jalan akses keluar terminal senen seluruh bus angkutan umum yang melintas masih terlihat pintu terbuka seperti biasa. ‎Hal yang sama juga terlihat di angkot    .

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Togar (32), salah seorang sopir mengatakan belum tahu jika ada peraturan tersebut. Apalagi peraturan tersebut menurutnya akan menyulitkan bagi masyarakat untuk naik ke angkutan umum.

"Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya, apalagi dipintu kan ada bangku tambahan," ujarnya, Senin (16/11).

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para sopir terkait teknis penutupan pintu angkutan umum saat akan beroperasi.

"Sebenarnya dari minggu lalu pengurus bus dan Organda sudah diundang rapat terkait hal tersebut, seluruh kendaraan akan kita berikan imbauan secara bertahaplah," katanya.

Selain itu, lanjut Henry, akan juga dipasang sejumlah spanduk agar nantinya kendaraan umum bisa mengetahui peraturan tersebut. Jika sudah efektif maka seminggu kedepan diharapkan sudah bisa dilakukan penindakan jika ada kendaraan yang masih melanggar.

"Sesuai ketentuan jika bus dan angkutan umum minggu depan masih belum mematuhi tentu saja akan kita lakukan penindakan" tandasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 124 Ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika tidak menutup pintu saat beroperasi, akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3929 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1036 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye920 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye800 personBudhi Firmansyah Surapati