You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
70 Bangunan Semi Permanen di Pisangan Timur Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

70 Bangunan Semi Permanen di Pisangan Timur Ditertibkan

Sebanyak 70 bangunan semi permanen yang terdiri dari kios pedagang kaki lima (PKL) dan hunian liar di RW 01, 06 dan 07 Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung ditertibkan petugas karena berdiri di atas saluran air, Selasa (17/11). Tidak hanya itu, tiga kamar mandi warga atau MCK liar juga ikut dibongkar karena menimbulkan kekumuhan.

saya sampaikan boleh berjualan tapi tidak permanen dan tidak di atas saluran

Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi mengatakan, para PKL diizinkan berdagang selama tidak di atas saluran air. Walaupun begitu, pihaknya juga memberlakukan jam berjualan.

"Memang PKL ada yang bertanya, jualan yang awalnya permanen boleh atau tidak terjadwal, saya sampaikan boleh berjualan tapi tidak permanen dan tidak di atas saluran," kata Hariadi.

PKL di Pasar Kemiri akan Ditertibkan

Dikatakan Hariadi, sebelumnya Lurah Pisangan Timur sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada penghuni bangunan dengan merangkul tokoh masyarakat termasuk RT, RW dan LMK.

"Kita bersinergi dengan mereka sehingga saat penertiban tidak menemukan kendala," ucap Hariadi.

Ditambahkan Hariadi, penertiban 70 bangunan semi permanen itu melibatkan petugas Satpol PP dan PPSU Kelurahan Pisangan Timur dibantu dengan warga setempat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21171 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1815 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1224 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1164 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1083 personFakhrizal Fakhri