You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
70 Bangunan Semi Permanen di Pisangan Timur Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

70 Bangunan Semi Permanen di Pisangan Timur Ditertibkan

Sebanyak 70 bangunan semi permanen yang terdiri dari kios pedagang kaki lima (PKL) dan hunian liar di RW 01, 06 dan 07 Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung ditertibkan petugas karena berdiri di atas saluran air, Selasa (17/11). Tidak hanya itu, tiga kamar mandi warga atau MCK liar juga ikut dibongkar karena menimbulkan kekumuhan.

saya sampaikan boleh berjualan tapi tidak permanen dan tidak di atas saluran

Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi mengatakan, para PKL diizinkan berdagang selama tidak di atas saluran air. Walaupun begitu, pihaknya juga memberlakukan jam berjualan.

"Memang PKL ada yang bertanya, jualan yang awalnya permanen boleh atau tidak terjadwal, saya sampaikan boleh berjualan tapi tidak permanen dan tidak di atas saluran," kata Hariadi.

PKL di Pasar Kemiri akan Ditertibkan

Dikatakan Hariadi, sebelumnya Lurah Pisangan Timur sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada penghuni bangunan dengan merangkul tokoh masyarakat termasuk RT, RW dan LMK.

"Kita bersinergi dengan mereka sehingga saat penertiban tidak menemukan kendala," ucap Hariadi.

Ditambahkan Hariadi, penertiban 70 bangunan semi permanen itu melibatkan petugas Satpol PP dan PPSU Kelurahan Pisangan Timur dibantu dengan warga setempat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7725 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6122 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1660 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1346 personFakhrizal Fakhri