You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Bangunan Permanen Jl Pemuda Berdiri di Atas Saluran PHB
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

10 Bangunan Permanen di Rawamangun Langgar Tibum

Sedikitnya 10 bangunan permanen di perempatan Jalan Pemuda dan Jalan Sunan Giri di RT 02/15, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, karena berdiri di atas saluran air.

Lalu kemudian ada perluasan lapak sehingga akhirnya makan trotoar

Umumnya bangunan tersebut digunakan menjadi lokasi usaha, seperti warung makan, foto kopi, toko printer, kosan dan toko material. Sedangkan saluran tempat bangunan berdiri memiliki lebar lima meter dengan kedalaman dua meter.

"Dulu ada pembiaran saat masih sedikit yang buka usaha di situ. Lalu kemudian ada perluasan lapak sehingga akhirnya makan trotoar," ujar Kiki Arsahadi, Ketua RW 015, Rabu (18/11).

36 Pemilik Bangunan Bantaran Kali Sekretaris Siap Direlokasi

Dikatakan Kiki, keberadaan bangunan di lokasi tersebut sudah ada sejak 35 tahun lalu. Ia mengaku telah mengusulkan normalisasi saluran melalui Musrenbang pada 2014.

Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi mengatakan, pihaknya akan meminta RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk mengadakan forum warga terkait keberadaan bangunan yang sudah menyalahi aturan.

"Saya akan segera koordinasikan dengan Pak RW dan LMK agar dimusyawarahkan dalam forum warga," ungkap Hariadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati