You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
98.000 Warga Jakut Belum Rekam E-KTP
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

98.000 Warga Jakut Belum Rekam E-KTP

Dari total 1.168.194 warga Jakarta Utara yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 98.000 diantaranya hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP).

Terhitung mulai Januari 2016, semua sudah harus menggunakan E-KTP

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, belum terekamnya data kependudukan 98.000 warga itu kemungkinan karena pindah domisili, kerja atau sekolah di luar negeri, serta memiliki KTP ganda dan lain sebagainya.

“Faktor-faktor tersebut salah satu penyebab masih banyaknya warga Jakarta Utara yang belum melakukan perekaman E-KTP. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah terhitung mulai Januari 2016, semua sudah harus menggunakan E-KTP,” ucap Erik, Rabu (18/11).

Dinas Dukcapil DKI Harap Blanko E-KTP Ditambah

Untuk mempermudah warga melakukan perekaman data kependudukan, lanjut Erik, pihaknya menambah jam kerja di setiap kantor kelurahan, Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-18.00. Sedangkan Sabtu dari pukul 08.00-12.00.

“Selain melakukan perekaman E-KTP, kami juga mendistribusikan E-KTP yang sudah dicetak kepada masyarakat. Bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, kami minta segera melakukan perekaman di masing-masing kantor kelurahan,” tandas Erik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati