You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
334 Bangunan Liar di Cakung Barat Segera Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

334 Bangunan Liar di Cakung Barat Segera Dibongkar

Sebanyak 334 pemilik bangunan liar di atas Saluran Irigasi Tengah Kalimalang, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, diberikan surat peringatan ketiga (SP3), Kamis (19/11). Namun, pemberian SP3 tersebut ditolak dengan cara melakukan aksi demonstrasi di depan kantor kecamatan Cakung.

Lahan yang ditempati PKL dan warga itu adalah milik perairan. Saat ini lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air dan jalan inspeksi

Camat Cakung, Alamsyah mengatakan, 334 bangunan liar tersebut harus dibongkar. Sebab, lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air dan jalan inspeksi.

“Lahan yang ditempati PKL dan warga itu adalah milik perairan. Saat ini lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air dan jalan inspeksi. Mereka harusnya legowo karena ini lahan pemerintah,” ujar Alamsyah.

Warga Minta MCK di Bantaran Kali Ciliwung Dibongkar

Lurah Cakung Barat, Henrika kuswandari menambahkan, dari 334 bangunan liar ini, 173 di antaranya adalah bangunan milik pedagang. Selebihnya adalah bangunan rumah tinggal milik warga. 

“Jarak enam meter dari saluran irigasi, akan dijadikan jalan inspeksi yang menghubungkan wilayah Tipar Cakung dan Cakung Cilincing (Cacing),” ujar Henrika.

Rencananya para pedagang ini akan direlokasi ke empat lahan kosong milik warga yang ada di wilayah RT 09/07 Cakung Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati