You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Salahi Perizinan, Delapan Gudang di Kamal Dibongkar
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

8 Gudang di Jl Kamal Raya Dibongkar

Pemilik tidak menaati aturan perizinan bangunan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran

Delapan bangunan gudang yang menyalahi perizinan di Jalan Kamal Raya RT 012 /09, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar aparat gabungan Suku Dinas Penataan Kota (SDPK) Jakarta Barat.

Melanggar IMB, Gudang di Jl Kebon Jeruk Raya Dibongkar

Pantauan Beritajakarta.com di lokasi, pemilik bangunan sempat berupaya menghalangi pembongkaran dengan mengerahkan sejumlah warga dari organisasi masyarakat (ormas). Namun, petugas tetap melakukan pembongkaran dengan mengerahkan crain dan eksavator.  

Berdasarkan izin yang telah dikeluarkan pada September 2014, delapan bangunan milik Andri Lie itu, peruntukkannya sebagai rumah tinggal. Tapi, dalam perjalanan waktu, pemilik merubah peruntukkan bangunan sehingga tidak sesuai zin yang telah dikeluarkan oleh SDPK Jakarta Barat.

Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada Juni 2015, yang menginstruksikan pemilik agar membongkar sendiri bangunannya.

“Pemilik tidak menaati aturan perizinan bangunan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran,” kata Marbin, Rabu (18/11).

Marbin menjelaskan, pihaknya terus gencar menggelar penertiban terhadap bangunan yang melanggar perizinan di Jakarta Barat. Dia mengimbau, warga agar menaati peraturan terkait perizinan bangunan yang berlaku di DKI Jakarta.

“Kalau izin yang dikantongi rumah tinggal, ya dibangun sesuai peruntukkan, jangan dirubah jadi ruko atau gudang. Ini jelas pelanggaran, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ucap Marbin.

Marbin mempersilakan, pemilik bangunan mengajukan permohonan izin bangunan baru ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, jika masih ingin membangun gudang tersebut.

"Tapi sebelum izin dikeluarkan, saya imbau pemilik tidak melaksanakan pembangunan terlebih dahulu," tandas Marbin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1487 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer