You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak PBB Akan Ditempelkan Stiker&Plang
.
photo Andry - Beritajakarta.id

Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

‎Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan stiker dan papan informasi bertuliskan penunggak pajak terhadap tanah serta bangunan yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang

Wakil Kepala DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari PBB yang pada periode 18 November 2015 baru mencapai 88,47 persen atau Rp 6,2 triliun dari target Rp7,1 triliun.

‎"Bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum juga melunasi tunggakan PBB akan ditempelkan stiker dan papan informasi sebagai penunggak pajak," kata Edi, Kamis (19//11).

UPPD Kebayoran Baru Buka Layanan di Blok M Square

Edi menjelaskan, hingga pertengahan November ini, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ‎ mencapai 1,9 juta dengan penunggak PBB sebanyak 766 ribu WP.  Berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI, jelas Edi, para WP PBB yang belum melunasi piutang sampai Januari 2016 akan ditempelkan stiker dan papan informasi.

"‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang di setiap tanah berisi tulisan 'tanah dan bangunan ini belum lunasi PBB dan dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak. Kita tempel terus sampai piutang dilunasi," tegas Edi.

Edi menambahkan, terhitung sejak 18 November - 31 Desember 2015, masyarakat yang belum bayar PBB selama periode 2013 hingga 2015 dihapuskan dari sanksi denda administrasi dan dikurangi poko‎k pajaknya dari 25 hingga 50 persen.

"‎Data penunggak pajak di 2014 ke bawah kurang lebih ada 8.148.000 WP. Potensinya Rp6,6 triliun. Tunggakan ini semua kalau dibayar, sanksi denda adminsitrasinya dihapus," terang Edi.

Untuk penagihan paksa hingga tindakan hukum kepada para penunggak PBB yang memiliki piutang besar namun enggan membayar pokok pajaknya, sambung Edi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI

"Kalau setelah kita tempel stiker dan plang tetap gak bayar, akan dipanggil Kejati dan dikenakan tindakan sita dan lelang. Khususnya penunggak pajak kelas kakap,"  tandas Edi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1532 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye900 personAnita Karyati