You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak PBB Akan Ditempelkan Stiker&Plang
.
photo Andry - Beritajakarta.id

Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

‎Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan stiker dan papan informasi bertuliskan penunggak pajak terhadap tanah serta bangunan yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang

Wakil Kepala DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari PBB yang pada periode 18 November 2015 baru mencapai 88,47 persen atau Rp 6,2 triliun dari target Rp7,1 triliun.

‎"Bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum juga melunasi tunggakan PBB akan ditempelkan stiker dan papan informasi sebagai penunggak pajak," kata Edi, Kamis (19//11).

UPPD Kebayoran Baru Buka Layanan di Blok M Square

Edi menjelaskan, hingga pertengahan November ini, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ‎ mencapai 1,9 juta dengan penunggak PBB sebanyak 766 ribu WP.  Berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI, jelas Edi, para WP PBB yang belum melunasi piutang sampai Januari 2016 akan ditempelkan stiker dan papan informasi.

"‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang di setiap tanah berisi tulisan 'tanah dan bangunan ini belum lunasi PBB dan dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak. Kita tempel terus sampai piutang dilunasi," tegas Edi.

Edi menambahkan, terhitung sejak 18 November - 31 Desember 2015, masyarakat yang belum bayar PBB selama periode 2013 hingga 2015 dihapuskan dari sanksi denda administrasi dan dikurangi poko‎k pajaknya dari 25 hingga 50 persen.

"‎Data penunggak pajak di 2014 ke bawah kurang lebih ada 8.148.000 WP. Potensinya Rp6,6 triliun. Tunggakan ini semua kalau dibayar, sanksi denda adminsitrasinya dihapus," terang Edi.

Untuk penagihan paksa hingga tindakan hukum kepada para penunggak PBB yang memiliki piutang besar namun enggan membayar pokok pajaknya, sambung Edi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI

"Kalau setelah kita tempel stiker dan plang tetap gak bayar, akan dipanggil Kejati dan dikenakan tindakan sita dan lelang. Khususnya penunggak pajak kelas kakap,"  tandas Edi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1083 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1056 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1035 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personTiyo Surya Sakti