PKL Hanya Berhak Memiliki Satu Kios di Pasar Binaan
Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat segera melakukan inventarisasi kios lokasi binaan pedagang kaki lima (PKL). Bagi PKL yang memiliki lebih dari satu kios, akan ditindak tegas.
Beberapa waktu lalu kita sudah ambil alih kios di Jalan Sumenep, nanti untuk JP 7 rencananya kita akan tata kembali
"Bertahap kita lakukan penindakan. Beberapa waktu lalu kita sudah ambil alih kios di Jalan Sumenep, nanti untuk JP 7 rencananya kita akan tata kembali," ujar Bangun Richard Hutagalung, Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah pasar JP seperti JP 7 Jalan Menteng Kecil, Kelurahan Kebon Sirih Menteng dan JP 11, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang kios yang mayoritas masih dikuasai oleh sejumlah pedagang saja. Akhirnya pengunaan JP yang dulu diharapkan menampung PKL dari jalan menjadi terhambat.
Lokbin PKL JP 7 Menteng akan Ditata Ulang‎Sementara menurut Richard, untuk JP 11 Gelora harus terlebih dahulu dilakukan komunikasi dengan pengelola kawasan tersebut. Namun penataan sendiri menurutnya juga sudah direncanakan dalam waktu dekat di pasar binaan tersebut
"Fungsi pasar JP itu memang untuk binaan saja. Kalau nanti pedagangnya keberatan kita akan minta pindah ke dalam PD Pasar Jaya saja," tandasnya.