You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Sembarangan, 8 Mobil Kembali Diderek Sudin Hubtran Jakut
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, Delapan Mobil di Jakut Diderek

Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali digelar di Jakarta Utara, Jumat (20/11). Hasilnya, sebanyak delapan mobil diderek petugas.

Delapan kendaraan tersebut berupa mobil pribadi kami derek karena parkir sembarangan di dua titik jalan

 

Kasudin Perhubungan dan Transpoortasi Jakarta Utara, Anthon Parura mengatakan, delapan mobil tersebut diderek dari dua titik yakni di Jalan Bugis Raya, Kelurahan Kebon Bawang dan di Jalan Lorong 103 Permai Kelurahan Rawa Badak Utara.

September-Oktober, 114 Mobil Terjaring Razia Derek

Sebanyak 20 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara dan TNI/Polri dikerahkan dalam razia tersebut.

"Delapan kendaraan tersebut berupa mobil pribadi kami derek karena parkir sembarangan di dua titik jalan. Delapan mobil tersebut parkir sembarangan padahal sudah terpasang plang tanda dilarang parkir," ujar Anthon, Jumat (20/11).

Walaupun kerap dilakukan razia, kata Anthon, masih rendahnya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk parkir di lokasi yang sudah ditentukan, membuat lokasi yang rawan parkir liar kembali marak.

"Razia rutin kami lakulan. Kami tidak pernah mau kompromi bagi pengendara yang melanggar pasti akan kita tindak tegas. Salah satunya dengan menderek kendaraan," tandas Anton.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati