You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fasilitas di Pasar Cengkeh Terus Dibenahi
photo Doc - Beritajakarta.id

Fasilitas di Pasar Cengkeh Terus Dibenahi

Pasar Cengkeh yang akan dijadikan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) Kota Tua, terus dibenahi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta,


Kepala Dinas KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berbagai fasilitas serta perbaikan lokasi pasar.

"Sudah ditetapkan Maret 2016 mendatang semua PKL akan direlokasi, untuk saat ini kita masih terus mempersiapkan berbagai fasilitasnya, karena nanti konsepnya kuliner nusantara. Jadi PL tak usah khawatir, kami akan buat Pasar Cengkeh ramai pengunjung, " kata Irwandi, Jumat (20/11).

Pedagang di Jakbar Keluhkan Sepinya Pembeli

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Barat, Sonar Sinurat menambahkan, nantinya seluruh akses pengunjung yang membawa kendaraan ke Kota Tua akan dipusatkan di Pasar Cengkeh.

"Jadi tidak ada lagi parkir liar di kawasan Museum Kota Tua, semuanya akan kita pusatkan di Pasar Cengkeh, kan pastinya mereka berkunjung dulu ke Pasar Cengkeh," ucap Sonar.

Sebelumnya para pedagang kaki lima (PKL) menilai, keramaian pembeli di lokasi Pasar Cengkeh tidak akan seramai di Kota Tua. Mereka menganggap akses lokasi pasar yang berbatasan dengan Jakarta Utara itu terlalu jauh dari pusat keramaian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11215 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati