You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan
photo Doc - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan

Wajib pajak (WP) yang masih belum melunasi kewajiban pajak PBB-P2 diimbau segera membayar pajak. Pasalnya, saat ini sejumlah kemudahan terus diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan bagi yang kalau keuangannya sedang bermasalah, kita perbolehkan dicicil hingga akhir Desember mendatang

‎

‎Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo mengatakan, batas waktu pembayaran pajak PBB-P2 sendiri sudah diperpanjang hingga akhir Desember mendatang.

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

"Bahkan bagi yang kalau keuangannya sedang bermasalah, kita perbolehkan dicicil hingga akhir Desember mendatang, yang penting itu ada niat membayar pajak," ujarnya, Senin (23/11).

‎

‎Menurutnya, bagi wajib pajak yang nekat mengemplang dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.‎ Dalam aturan tersebut barang wajib pajak dapat disita dan dilelang untuk membayar tunggakannya.

‎

"Untuk pembayaran pajak PBB-P2 tahun ini sampai 31 Desember tidak akan diberikan sanksi administrasi, cukup bayar pokoknya saja," katanya.

‎Selain itu, tambah Arief, untuk tunggakan pajak hingga tahun 2009 akan diberikan pembayaran sebesar 50 persen dan sanksi administasi dihapuskan. Untuk pajak tahun 2010 sampai 2012 akan diberikan keringanan 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Semua kemudahan itu sudah diberikan, termasuk jam layanan kantor setiap hari sudah kita optimalkan dibuka hingga malam hari," tandasnya.

‎

‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye15708 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11318 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6775 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1714 personFolmer