You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran Pajak Bisa Dicicil
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

Wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bisa mencicil kewajiban pembayaran pajaknya. Jika tidak, objek pajak milik WP akan langsung dipasang plang serta stiker belum melunasi pajak.

Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo mengatakan, pembayaran pajak bisa diangsur secara bertahap hingga 31 Desember nanti. "Asal ada niat dan komitmen WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya," ujarnya, Senin (23/11).

Saat ini pihaknya mempersiapkan penindakan untuk WP yang tidak ada inisiatif untuk pembayaran pajaknya. "Kita akan pasangi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan sebagai shock therapy bagi yang masih belum bayar. Ini serentak di 8 kecamatan Se-Jakarta Pusat," tuturnya.

Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Arief mengharapkan, seluruh WP bisa membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan waktunya. Sehingga tidak sampai dikenakan sanksi denda pajak, atau yang lebih berat penyitaan objek pajak.

"Kita harapkan dengan semacam teguran keras seperti ini mereka bisa melunasi kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1541 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1516 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1081 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1043 personDessy Suciati