Lapangan Golf Senayan Tunggak Pajak Rp 8 M
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat memasang plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Lapangan Golf Senayan, Jalan Asia Afrika, Tanah Abang. Pengelola lapangan golf tersebut menunggak pajak dengan total nilai Rp 8 miliar.
Saya juga sudah tegaskan kalau mereka bayar hari ini besok kita akan kembali cabut plangnya
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, saat ini realisasi penerimaan pajak di Jakarta Pusat sudah mencapai 98 persen. Hanya tinggal 2 persennya saja yang belum membayar pajak salah satu diantaranya Lapangan Golf Senayan.
"Ini sebagai contoh agar para wajib pajak lainnya segera melunasi tunggakan pajaknya. Sekaligus memberi pressure kepada pemilik lokasi untuk segera membayar," ujarnya, Selasa (24/11).
48 Penunggak PBB di Taman Sari Diimbau Bayar Pajak
Menurut Mangara, pihak pemilik lapangan
golf sendiri sejak beberapa hari lalu diberikan imbauan agar melunasi pembayaran pajaknya. Namun karena batas waktu belum juga bayar maka terpaksa dipasang plang tersebut."Saya juga sudah tegaskan kalau mereka bayar hari ini besok kita akan kembali cabut plangnya. Kita bukan mau mempermalukan, tapi agar ada etiket baik untuk membayar pajaknya," katanya.
Pantauan Beritajakarta.com, petugas memasang plank didepan pintu masuk kawasan tersebut. Pemasangan sendiri berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lokasi tersebut.
Kepala Biro Direksi Senayan Golf, Suwito mengatakan, saat ini pihaknya ada keinginan untuk membayar hanya saja terjadi penurunan penggunaan lapangan golf sendiri. "Kita akan bayar, tapi kita minta keringanan. Memang ada rasa malu harus dipasangi seperti ini, tapi kita tetap akan bayar," tandasnya.