You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 PPSU Bongkar Inrit Saluran Cengkareng Barat
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

20 PPSU Bongkar Inrit di Cengkareng Barat

Puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat melakukan pembongkaran inrit di sepanjang saluran RW 08, Jalan Raya Kamal. Ini dilakukan untuk mempermudah petugas membersihkan saluran.

Habisnya kita minta Sudin Tata Air tidak direspon, ya sudah kita kerahkan 20 PPSU untuk membongkarnya. Sebab kondisi saluran di sini sudah parah

"Habisnya kita minta Sudin Tata Air tidak direspon, ya sudah kita kerahkan 20 PPSU untuk membongkarnya. Sebab kondisi saluran di sini sudah parah," ujar Mochamad Hatta, Lurah Cengkareng Barat, Selasa (24/11).

Menurut Hatta, pembongkaran inrit juga akan dilakukan di 15 RW lainya yang tersebar diatas 380 hektar wilayahnya. Selain itu, beberapa program kerja bakti bersama warga juga akan digelar pada setiap hari Sabtu dan Minggu.

PPSU Bersihkan Saluran di Jl Cendrawasih

"Hanya saja kita terkendala sama alat. Misalnya untuk pembongkaran kita hanya pakai alat godam, linggis dan cangkul, padahal inrit kebanyakan beton coran," katanya.

Untuk sementara, lanjut Hatta, dari seribu karung yang disiapkan, saat ini petugas PPSU baru mengumpulkan 320 karung yang berisi sampah dan lumpur. "Jumlahnya kurang lebih 15 ton sampah basah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati