Pengepul Barang Pemulung Harus Miliki Izin Usaha
Tahun depan, pemulung atau pengepul sampah dan barang bekas di DKI Jakarta harus memiliki izin usaha. Jika tidak, pemilik usaha akan terkena sanksi.
Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan izin bagi pemulung dan pengepul akan mulai diberlakukan pada 201
6 mendatang. Dasar hukumnya adalah setiap usaha harus memiliki izin di Jakarta. Proses perizinan harus diajukan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, baik kelurahan maupun kecamatan."Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin," ujar Ali, Kamis (26/11).
273 Perizinan Dilayani One Day Service PTSP JakselMenurut Ali, untuk mendapatkan izin usaha juga harus memenuhi syarat. Misalnya tidak mengganggu lingkungan, pencemaran lingkungan dan sebagainya. "Nanti akan kita sosialisasikan agar mereka mengerti dan siapkan syaratnya," ucapnya.
Nantinya, lanjut Ali, usaha yang sudah memiliki izin akan menjadi binaan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab keberadaan pemulung, selama ini sudah banyak membantu dalam meminimalisir pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Terutama untuk pemilahan sampah dan bank sampah. Hanya saja cara mereka terkadang salah sehingga kerap membuang limbah ke saluran air.
"Pemulung itu bisa diajak kerjasama dalam penanganan sampah. Bahkan mereka bisa kita masukkan sebagai pekerja harian lepas (PHL) untuk mengelola bank sampah dan pengelolaan sampah," tandas Ali.