You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengepul Barang Pemulung Harus Miliki Izin Usaha
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengepul Barang Pemulung Harus Miliki Izin Usaha

Tahun depan, pemulung atau pengepul sampah dan barang bekas di DKI Jakarta harus memiliki izin usaha. Jika tidak, pemilik usaha akan terkena sanksi.

Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan izin bagi pemulung dan pengepul akan mulai diberlakukan pada 2016 mendatang. Dasar hukumnya adalah setiap usaha harus memiliki izin di Jakarta. Proses perizinan harus diajukan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.

"Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin," ujar Ali, Kamis (26/11).

273 Perizinan Dilayani One Day Service PTSP Jaksel

Menurut Ali, untuk mendapatkan izin usaha juga harus memenuhi syarat. Misalnya tidak mengganggu lingkungan, pencemaran lingkungan dan sebagainya. "Nanti akan kita sosialisasikan agar mereka mengerti dan siapkan syaratnya," ucapnya.

Nantinya, lanjut Ali, usaha yang sudah memiliki izin akan menjadi binaan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab keberadaan pemulung, selama ini sudah banyak membantu dalam meminimalisir pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Terutama untuk pemilahan sampah dan bank sampah. Hanya saja cara mereka terkadang salah sehingga kerap membuang limbah ke saluran air.

"Pemulung itu bisa diajak kerjasama dalam penanganan sampah. Bahkan mereka bisa kita masukkan sebagai pekerja harian lepas (PHL) untuk mengelola bank sampah dan pengelolaan sampah," tandas Ali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1414 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1162 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye980 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye959 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye835 personDessy Suciati