You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengepul Barang Pemulung Harus Miliki Izin Usaha
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pengepul Barang Pemulung Harus Miliki Izin Usaha

Tahun depan, pemulung atau pengepul sampah dan barang bekas di DKI Jakarta harus memiliki izin usaha. Jika tidak, pemilik usaha akan terkena sanksi.

Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan izin bagi pemulung dan pengepul akan mulai diberlakukan pada 2016 mendatang. Dasar hukumnya adalah setiap usaha harus memiliki izin di Jakarta. Proses perizinan harus diajukan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.

"Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin," ujar Ali, Kamis (26/11).

273 Perizinan Dilayani One Day Service PTSP Jaksel

Menurut Ali, untuk mendapatkan izin usaha juga harus memenuhi syarat. Misalnya tidak mengganggu lingkungan, pencemaran lingkungan dan sebagainya. "Nanti akan kita sosialisasikan agar mereka mengerti dan siapkan syaratnya," ucapnya.

Nantinya, lanjut Ali, usaha yang sudah memiliki izin akan menjadi binaan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab keberadaan pemulung, selama ini sudah banyak membantu dalam meminimalisir pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Terutama untuk pemilahan sampah dan bank sampah. Hanya saja cara mereka terkadang salah sehingga kerap membuang limbah ke saluran air.

"Pemulung itu bisa diajak kerjasama dalam penanganan sampah. Bahkan mereka bisa kita masukkan sebagai pekerja harian lepas (PHL) untuk mengelola bank sampah dan pengelolaan sampah," tandas Ali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1849 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1741 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1728 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1663 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1566 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik