You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Pakta Integritas, KJP 17 Siswa Dicabut
photo Doc - Beritajakarta.id

Langgar Pakta Integritas, KJP 17 Siswa Dicabut

Dari sebanyak 561.408 siswa di Jakarta yang mendapat bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada  2015, ada 17 yang dicabut KJP-nya karena dinilai telah melanggar pakta integritas yang sudah disepakati.

Sejak awal 2015 totalnya ada 17 orang yang kita cabut. Ada dari tingkat SD hingga SLTA,

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, pakta integritas tersebut diantaranya berisi penyataan siswa akan berkelakuan baik, seperti tidak merokok ataupun terlibat tawuran. Selain itu, penggunaan KJP pun harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan seperti, kebutuhan dan operasional sekolah serta belanja suplemen tambahan siswa.

"Sejak awal 2015 totalnya ada 17 orang yang kita cabut. Ada dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)," ujar Arie, Kamis (26/11).

2016, DKI Kucurkan Dana KJP Rp 2,5 Triliun

Dikatakan Ari, dari keseluruhan siswa yang dicabut KJP-nya, mayoritas merupakan siswa tingkat SLTA. Kesalahannya bervariasi mulai dari ketahuan merokok, tawuran hingga penyalah gunaan penggunaan KJP.

"Ada juga satu kasus anak SD yang orang tuanya menyalahgunakan dan KJP, tapi tidak kita cabut. Kan yang salah orang tua bukan anak sehingga hak-nya tidak kita hilangkan," ucap Arie.

Terhadap kasus demikian, Arie menerapkan kebijakan pengawasan ketat. Selain itu, KJP anak bersangkutan pun dititip kepada orang yang dipercaya mengurus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye940 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye922 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati