You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mogok Nasional, Pengusaha Jakarta Rugi Rp 500 M
photo Doc - Beritajakarta.id

Mogok Nasional, Dunia Usaha Diperkirakan Rugi Rp 500 M

Aksi mogok nasional buruh menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebabkan kalangan pelaku usaha di Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar.

Kalangan dunia usaha sangat menyayangkan aksi mogok yang dilakukan oleh buruh

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, aksi mogok buruh yang dilakukan sejak Selasa (25/11) hingga Jumat (27/11), menyebabkan kelumpuhan operasional puluhan sektor usaha di Jakarta.

Sarman mengungkapkan, akibat aksi buruh itu Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda lumpuh total. Sedangkan di kawasan Industri Ancol dan PT Jiep Pulogadung, sebagian perusahaan setop operasi. 

Djarot Minta Buruh Tertib Demo

  

"Kalangan dunia usaha sangat menyayangkan aksi mogok yang dilakukan oleh buruh. Hal ini semakin menunjukkan bahwa produktivitas pekerja kita semakin tidak kompetitif," ujar Sarman, Jumat (27/11).

Ducapkan Sarman, paradigma berpikir para pengurus Serikat pekerja harus berubah dalam menyikapi kebijakan yang dianggap tidak menguntungkan buruh. Seharusnya, tidak lagi dengan mogok atau demo tapi ke depankan dialog atau jalur hukum.

"Setiap pabrik bisa mengalami kerugian sekitar Rp 3 - Rp 5 miliar rupiah setiap hari. Walaupun kita belum mendapatkan angka yang pasti tapi kerugian dunia usaha kita perkirakan mencapai 500 miliar," tandas Sarman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1173 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati