Pemakaman Gratis Warga Miskin Berlaku di 22 TPU
Warga kurang mampu di ibukota diimbau tak perlu khawatir saat akan memakamkan kerabatnya yang meninggal dunia di taman pemakaman umum (TPU) yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Program ini mulai dilaksanakan tahun depan
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakam
an DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, program pemakaman gratis bagi warga tidak mampu di ibukota mulai diberlakukan tahun depan. Program tersebut usulannya sudah masuk dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016."Program ini mulai dilaksanakan tahun depan," kata Ratna di Balai Kota, Senin (30/11).
80 Ahli Waris Ajukan Klaim Subsidi Pemakaman GratisRatna menjelaskan, untuk mendapatkan layanan pemakaman gratis, warga hanya diminta untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan dan ‎Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan.
"Syaratnya warga membawa KTP DKI dan Kartu Keluarga (KK) serta mengurus SKTM di kelurahan dan IPTM di PTSP," terang Ratna.
Ratna menuturkan, program pemakaman gratis bagi keluarga miskin ini akan diberlakukan di 22 TPU di DKI Jakarta. Melalui program itu, biaya pemakaman mulai pengkafanan, pemandian, penguburan, bangku, tenda dan sound system, sepenuhnya ditanggung Pemprov DKI.
Pasalnya, sesuai kebijakan Pemprov DKI, bagi pemilik kartu Gakin akan mendapat subsidi sebesar Rp 885.000 untuk setiap jenazah.
Ratna menambahkan, selain pemakaman gratis bagi keluarga miskin, mulai tahun depan pihaknya juga menyiapkan program pelayanan pemakaman gratis bagi keluarga terlantar.
"Program makam gratis buat keluarga terlantar, tidak di semua TPU. Tapi khusus di TPU Tegal Alur saja," tandas Ratna.