You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Padahal, salah satu klausul perjanjian, pedagang dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima kunci haru
Unit Pengelola (UP) Lokasi Binaan (Lokbin) Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pengundian dan pembagian kunci unit kios Blok B Lokbin Lorong 103, Koja, Jakarta Utara, kepada para pedagang sejak Kamis (24/4) lalu. Namun, hingga sepekan lebih beropera.
photo doc - Beritajakarta.id

UPT Lokbin Ambil Alih 33 Kios Lorong 103 Koja

Setelah lima hari disegel, sementara pemilik tidak mengurus syarat adiministrasinya, Senin (12/5), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lokasi Binaan (Lokbin) Provinsi DKI Jakarta resmi mengambilalih 33 unit kios di Blok B Lokbin Lorong 103, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rencananya, kios yang sudah diambilalih itu, akan diserahkan pada puluhan pedagang kaki lima (PKL) lain yang belum mendapat jatah kios dan masih aktif berdagang di sekitar Jl Lorong 103, Koja.

Hari ini sedang dilakukan pendataan, bila mereka termasuk yang daftar tunggu, pemindahan kepemilikan kios bisa segera diproses,

Dari catatan UPT Lokbin DKI, saat ini masih ada 35 PKL yang aktif berjualan di sekitar Jl Lorong 103. "Sekarang ini, di sekitar Jl Lorong 103, masih ada sekitar 35 PKL yang aktif berjualan. Hari ini sedang dilakukan pendataan, bila mereka termasuk yang daftar tunggu, pemindahan kepemilikan kios bisa segera diproses," kata Kepala UPT Lokbin DKI, Orada Sinurat.

Sinurat menjelaskan, saat pengundian kios, Kamis (24/4) lalu, hanya 198 dari 220 PKL yang datang. Mereka memperebutkan 135 kios tersisa dari 224 jumlah keseluruhan kios di Blok B Lokbin Lorong 103. Sementara 89 kios lain dialokasikan tanpa pengundian bagi PKL prioritas.

33 Kios Lokbin Lorong 103 Koja Disegel

Terkait kosongnya puluhan kios di Blok B, Orada mensinyalir tidak semua yang mendaftar pembagian kios merupakan pedagang aktif. Dia mencontohkan, bahwa dari 63 PKL masuk daftar tunggu, ternyata hanya 35 PKL saja yang aktif berdagang di Jl Lorong 103.

Sementara itu, Camat Koja, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya mendukung langkah UPT Lokbin DKI dalam mengatur para PKL. "Ini kan leading sektornya pihak UPT, kita di wilayah hanya mendukung. Karena mereka yang merelokasi, saya harap ada solusi yanh diberikan pada PKL yang tidak kebagian kios," tandasnya.

Seperti diberitakan, karena tak kunjung diisi, sebanyak 33 unit kios di Blok B Lokbin Lorong 103, Koja, disegel UPT Lokbin DKI, Rabu (7/5). Sedangkan 22 unit lain yang juga belum diisi, masih diberi toleransi waktu karena pemilik meminta penangguhan.

Tindakan tegas ini, karena sejak Kamis (24/4) lalu, seluruh kios di tempat itu yaitu sebanyak 224 unit sudah diundi dan dibagikan kuncinya kepada para pedagang. Meski sebenarnya ada klausul yang mewajibkan mereka membuka toko 2x24 jam setelah diberi kunci. Namun, karena batas toleransi hingga dua pekan untuk membuka kios telah habis, kios kosong tersebut akhirnya disegel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer