You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD Dharma Jaya Tunggak Pajak Rp 417 Juta
photo Nurito - Beritajakarta.id

PD Dharma Jaya Tunggak Pajak Rp 417 Juta

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PD Dharma Jaya, menunggak Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Rp 417 juta. Rencananya Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, akan memasang plang penunggak pajak di kantor PD Dharma Jaya.

Karena itu pula, rencananya pada hari ini kami akan memasang stiker dan plang pengumuman bahwa gedung tersebut dalam pengawasan Pemprov DKI

Kepala UPPD Kecamatan Pulogadung, Henri Setiawan mengatakan, tunggakan pajak tersebut merupakan kewajiban yang belum dilunasi saat 2012 dan 2014. Di Kecamatan Pulogadung sendiri, PD Dharma Jaya termasuk dalam sembilan wajib pajak (WP) besar yang masih memiliki tunggakan.

"Karena itu pula, rencananya pada hari ini kami akan memasang stiker dan plang pengumuman bahwa gedung tersebut dalam pengawasan Pemprov DKI. Tindakan ini sebagai peringatan agar para penunggak pajak bumi dan bangunan segera membayar tunggakannya," ujar Henri, Selasa (1/12),

Lahan di Sukapura Dipasangi Plang Penunggak Pajak

Menurut Henri, jika dalam waktu satu minggu belum memberikan respon maka berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya penindakan akan dilakukan pihak kejaksaan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close