Pabrik Kecap Tunggak Pajak Rp 1,1 M
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat memasang papan peringatan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di pabrik kecap Jalan Pangeran Jayakarta 99.
Malulah kalau dipasangi Stiker gak bayar gitu, iya gimana soalnya pabrik kecapnya juga sudah tidak jalan
Dari catatan UPPD Kecamatan Sawah Besar, pabrik kecap tersebut tidak membayar PBB-P2 pada tahun 1993, 1996 dan 2015 ini. Jumlah total tunggakan hingga Rp 1.159.298.056.
Pantauan Beritajakarta.com, petugas yang t
erdiri dari UPPD dan Satpol PP Kecamatan Sawah Besar langsung melakukan pemasangan plang dan stiker penunggak pajak di lokasi pabrik. Penolakan sempat dilakukan oleh pemilik.Perusahaan Peti Kemas di Rawa Badak Utara Tunggak Pajak"Malulah kalau dipasangi Stiker gak bayar gitu, iya gimana soalnya pabrik kecapnya juga sudah tidak jalan," ujar Steven (40) pemilik pabrik kecap, Selasa (1/12).
Meskipun begitu, petugas tidak gentar dan tetap memasang plang serta stiker. "Bayar dulu sesuai yang sudah ditetapkan, kita akan copot kalau sudah bayar," kata Yuspin, Kepala UPPD Kecamatan Sawah Besar.
Sementara ada juga pemilik rumah kos yang belum melunasi yaitu tahun 2004, 2009, 2015 nilainya sebesar Rp. 53.254.958. Pihaknya berjanji akan memberi keringanan asal pemilik mengisi laporan pemasukan.
"Dari jauh hari kita kan sudah berikan sosialisasi agar segera membayar PBB-P2. Target kita dari pemasangan lima papan dan 300 stiker dengan nilai sebesar Rp.11.576.922.419," tandasnya.