Perusahaan Peti Kemas di Rawa Badak Utara Tunggak Pajak
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peti kemas, di Jalan Yos Sudarso, RT 01/14, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara dipasang plang tanda penunggak pajak oleh Unit Pengelola Pajak daerah (UPPD) Koja, Rabu (25/11).
Kita sudah layangkan surat sebanyak tiga kali agar mereka bayar pajaknya, tapi tidak direspon
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansyah mengatakan, akibat tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar.
Sebelum dipasang plang, kata Selkiansyah, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan tunggakan kepada perusaahan tersebut.
Djarot Minta Plang Penunggak Pajak Dibuat Lebih Besar"Kita sudah layangkan surat sebanyak tiga kali agar mereka bayar pajaknya, tapi tidak direspon. Makanya hari ini kita pasang plang," ucapnya.
Meski telah dipasangi plang, tambah Selkiansyah, pihaknya dapat mencabut kembali plang tersebut. Syaratnya, pajak yang tertunggak segera dilunasi pihak terkait. "Tapi kalau belum dilunasi penunggak yang cabut, sanksi lebih berat akan kita jatuhkan," tegasnya.