You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pencabulan Anak
Kasus dugaan pencabulan yang dialami W (11), siswi kelas 3 SDN Pondok Rangon 06 Petang, Cipayung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Korban yang semula menolak divisum, kini bersedia menjalani visum. Rencananya, korban dengan didampingi kuasa hukum.
photo doc - Beritajakarta.id

Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Semper Barat

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur seakan tidak ada habisnya. Kali ini, seorang bocah perempuan berinisial TS (7) dicabuli oleh tetangganya M (52) di kawasan Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada kita. Dia melakukan karena selama 2 tahun ini tidak dilayani oleh istrinya karena sudah manopouse

Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, T (42) setelah anaknya mengeluhkan sakit dibagian kelamin. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa sakit dibagian kelamin itu akibat dipegang-pegang oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.

Mendengar pengakuan korban, sang ibu segera melaporkan kepada sang ayah S (42) yang langsung mendatangi M untuk mengklarifikasi pengakuan anak mereka.

Siswi yang Diduga Dicabuli Guru Akan Jalani Visum

Ibu kandung korban T (42), mengatakan, saat ditanya, sang tersangka membantah melakukan pencabulan. Akhirnya, karena tidak terima begitu saja bantahan dari tersangka, S melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke polisi, Jumat (8/5).

"Waktu dikantor polisi dia (M) mengaku sudah mencabulin anak saya. Semuanya dilakukan di rumah pelaku," katanya, Senin (12/5).

Selama ini TS memang kerap bermain bersama cucu tersangka Y (2), dirumah tersangka. Disela-sela waktu itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dari interogasi yang dilakukan, M mengakui sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 2 kali.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada kita. Dia melakukan karena selama 2 tahun ini tidak dilayani oleh istrinya karena sudah manopouse," ujarnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku di jerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer