You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pencabulan Anak
Kasus dugaan pencabulan yang dialami W (11), siswi kelas 3 SDN Pondok Rangon 06 Petang, Cipayung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Korban yang semula menolak divisum, kini bersedia menjalani visum. Rencananya, korban dengan didampingi kuasa hukum.
photo doc - Beritajakarta.id

Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Semper Barat

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur seakan tidak ada habisnya. Kali ini, seorang bocah perempuan berinisial TS (7) dicabuli oleh tetangganya M (52) di kawasan Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada kita. Dia melakukan karena selama 2 tahun ini tidak dilayani oleh istrinya karena sudah manopouse

Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, T (42) setelah anaknya mengeluhkan sakit dibagian kelamin. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa sakit dibagian kelamin itu akibat dipegang-pegang oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.

Mendengar pengakuan korban, sang ibu segera melaporkan kepada sang ayah S (42) yang langsung mendatangi M untuk mengklarifikasi pengakuan anak mereka.

Siswi yang Diduga Dicabuli Guru Akan Jalani Visum

Ibu kandung korban T (42), mengatakan, saat ditanya, sang tersangka membantah melakukan pencabulan. Akhirnya, karena tidak terima begitu saja bantahan dari tersangka, S melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke polisi, Jumat (8/5).

"Waktu dikantor polisi dia (M) mengaku sudah mencabulin anak saya. Semuanya dilakukan di rumah pelaku," katanya, Senin (12/5).

Selama ini TS memang kerap bermain bersama cucu tersangka Y (2), dirumah tersangka. Disela-sela waktu itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dari interogasi yang dilakukan, M mengakui sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 2 kali.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada kita. Dia melakukan karena selama 2 tahun ini tidak dilayani oleh istrinya karena sudah manopouse," ujarnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku di jerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1633 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1554 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1534 personDessy Suciati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1029 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1022 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik