You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan Penjualan Minuman Berakohol Terus Disosialisasikan
photo Andry - Beritajakarta.id

Aturan Penjualan Minuman Beralkohol Terus Disosialisasikan

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), diberikan sosialisasi tentang peredaran dan ketentuan cukai minuman beralkohol bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Rabu (2/12).

Pengawasan kita lakukan terhadap toko-toko dan warung kecil agar mereka tidak menjual minuman beralkohol disembarang tempat. Kalau langgar ketentuan, secara administrasi tempatnya akan ditutup

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, ada 150 orang pengusaha yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ini agar seluruh pengusaha yang berkaitan bisa memahami aturan penjualan minuman beralkohol di DKI Jakarta.

"Harapan kita dari kegiatan ini, pengawasan minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan baik, khususnya di toko-toko kecil," ujarnya.

Basuki: Bayar Cukai Itu Kewajiban

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Irwandi, para peserta disosialisasikan kembali mengenai Permendag Nomor 6 tahun 2015 dan Pergub 187 tahun 2014. Di kedua aturan itu disebutkan mengenai regulasi penjualan minuman alkohol sesuai lokasi yang ditentukan.

"Jadi diatur tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di  tempat-tempat ibadah, pendidikan dan tempat umum seperti stasiun dan terminal," katanya.

Irwandi mengatakan, sampai kini pihaknya masih terus melakukan pengawasan rutin setiap tiga bulan. Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama aparat Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Biro Perekonomian.

"Pengawasan kita lakukan terhadap toko-toko dan warung kecil agar mereka tidak menjual minuman beralkohol disembarang tempat. Kalau langgar ketentuan, secara administrasi tempatnya akan ditutup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1369 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye978 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye805 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
close