344 Botol Miras Diamankan di Jakut
Satpol PP Jakarta Utara menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Hasilnya, sebanyak 344 botol minuman keras berbagai jenis diamankan.
Ini cara agar minuman beralkohol tidak dijual di sembarang tempat
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian mengatakan, ratusan botol minuman keras itu diamankan pihaknya dari berbagai lokasi, diantaranya di Jalan Uka Raya, Jalan Cemara, Jalan Kramat Jaya.
Dalam sidak itu, sambung Iyan, pihaknya mengerahkan 200 petugas Satpol PP dari tingkat kota hingga kelurahan.
Posko Banjir Didirikan di Tugu Utara"Ini cara agar minuman beralkohol tidak dijual di sembarang tempat. Karena tidak semua usia dapat menikmati minuman itu," kata Iyan, Rabu (18/11).
Iyan menambahkan, ratusan minuman keras itu untuk sementara akan disimpan digudang penampungan Satpol PP Jakarta Utara sebelum dimusnahkan.
"Sidak kita masih berlanjut dalam beberapa waktu ke
depan. Bila sudah selesai, kita akan musnahkan," tandas Iyan.