Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aturan peredaran minuman keras (miras) akan dikembalikan ke peraturan daerah (Perda). Hal itu setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2014.
Kita sudah nggak perlu ada izin lagi. Begitu Mendag mengembalikan kepada pemda, maka pemda akan mengacu pelaksanan kepada perda. Perda di DKI sudah lama, ikutin perda saja
"Kita sudah nggak perlu ada izin lagi. Begitu Mendag mengembalikan kepada pemda, maka pemda akan mengacu pelaksanaan kepada perda. Perda di DKI sudah lama, ikutin perda saja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/9).
Di DKI Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen. "Dalam perda diatur bahwa minuman bir di bawah lima persen boleh dijual di minimarket," ucapnya.
1.776 Miras di Jatinegara Disita PolisiTetapi, lanjut Basuki, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kemendag mengenai aturan tersebut. Basuki pun tidak mempermasalahkan penjualan minuman beralkohol secara bebas.
Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.