You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Peringatkan Perusahaan Agar Tak Abaikan AMDAL
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perusahaan Diminta Tak Abaikan AMDAL

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu melakukan konsultasi publik mengenai studi Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan sebuah perusahaan penambangan pasir.

Mereka harus mengerti aturan main, perizinan harus diselesaikan, AMDAL-nya harus jelas dan tidak melakukan pelanggaran merusak terumbu karang

Selain konsultasi tentang sosialisasi kepada masyarakat juga terkait rencana reklamasi 17 pulau dalam rangka destinasi wisata internasional di Kepulauan Seribu.

"Kita minta agar konsultan, menyampaikan apa adanya, negatif dan positifnya dijelaskan agar masyarakat mengerti," ujar Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (3/12).

Pembangunan di Pulau Tengah Diduga Tak Sesuai AMDAL

Menurutnya, perusahaan tersebut yang ditunjuk untuk melakukan penambangan pasir di wilayah perairan laut pulau Jawa berjarak lebih dari 12 mil dari garis Provinsi Lampung, Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepulauan Seribu.

"Mereka harus mengerti aturan main, perizinan harus diselesaikan, AMDAL-nya harus jelas dan tidak melakukan pelanggaran merusak terumbu karang, karena itu salah satu harapan bagi nelayan khususnya di Pulau Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2039 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1009 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye905 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye901 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri