Perusahaan Diminta Tak Abaikan AMDAL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu melakukan konsultasi publik mengenai studi Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan sebuah perusahaan penambangan pasir.
Mereka harus mengerti aturan main, perizinan harus diselesaikan, AMDAL-nya harus jelas dan tidak melakukan pelanggaran merusak terumbu karang
Selain konsultasi tentang sosialisasi kepada masyarakat juga terkait rencana reklamasi 17 pulau dalam rangka destinasi wisata internasional di Kepulauan Seribu.
"Kita minta agar konsultan, menyampaikan apa adanya, negatif dan positifnya dijelaskan agar masyarakat mengerti," ujar Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (3/12).
Pembangunan di Pulau Tengah Diduga Tak Sesuai AMDALMenurutnya, perusahaan tersebut yang ditunjuk untuk melakukan penambangan pasir di wilayah perairan laut pulau Jawa berjarak lebih dari 12 mil dari garis Provinsi Lampung, Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepulauan Seribu.
"
Mereka harus mengerti aturan main, perizinan harus diselesaikan, AMDAL-nya harus jelas dan tidak melakukan pelanggaran merusak terumbu karang , karena itu salah satu harapan bagi nelayan khususnya di Pulau Seribu," tandasnya.