You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perizinan Pulau F dan I Ditargetkan Rampung November
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perizinan Pulau F dan I Ditargetkan Rampung November

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F dan Pulau I di Teluk Jakarta. Ditargetkan, perizinan sudah rampung pada awal November mendatang.

Masih ada beberapa tambahan kewajiban pengembang yang diminta Pak Gubernur

Saat ini, Pulau F dan Pulau I sudah menyelesaikan rangkaian kajian untuk izin pelaksanaan antara lain, kajian thermodinamika, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL), maupun kajian-kajian teknis lainnya, yang dilakukan tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.

Kepala Badan PTSP DKI,  Edy Junaedi mengatakan, izin prinsip reklamasi terhadap kedua pulau tersebut merupakan kewenangan Gubernur DKI. Namun, untuk merampungkan perizinan yang dibutuhkan, saat ini Gubernur DKI masih menunggu tahapan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi.

PPSU Pulau Tidung Bukan Petugas Kebersihan

"Paling lambat bulan depan izin dari Pak Gubernur. Karena masih ada beberapa tambahan kewajiban pengembang yang diminta Pak Gubernur," ujar Edy, Rabu (21/10).

Diantara kewajiban pengembang yang harus dipenuhi, kata Edy, antara lain penyediaaan 15 persen lahan untuk Pemprov  DKI, yang nantinya akan digunakan bagi kepentingan masyarakat luas.  .

"Pak Gubernur memikirkan sangat detail begini. Biar seluruh masyarakat ikut menikmati reklamasi," tandas Edy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1181 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati